Program Revitalisasi Perkebunan 2010
Pengertian Revitalisasi Revitalisasi perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitas tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi dari perbankan dan subsisdi bunga oleh pemerintah dengan melibatkan perusahaan dibidang usahan perkebunan sebagai mitra dalam pengembangan perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil. Sejarah Revitalisasi Program revitalisasi perkebunan yang telah dimulai semenjak 2007 ini berpijak kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2006 tentang revitalisasi perkebunan yang bertujuan mempercepat pengembangan perkebunan rakyat melalui aktivitas peremajaan, perluasan dan rehabilitasi kepada tiga komoditas (kelapa sawit, karet dan kakao). Kebijakan ini menggunakan pendekatan pola inti rakyat dan plasma dengan melibatkan perusahaan perkebunan dengan petani. Tujuan Program Revitalisasi Tujuan dari Program Revitalisasi Perkebunan adalah: • Meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat melalui pengembangan perkebunan; • Meningkatkan daya saing melalui peningkatan produktivitas dan pengembangan industri hilir berbasis perkebunan; • Meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikutsertakan masyarakat dan pengusaha lokal; • Mendukung pengembangan wilayah. Komponen – Komponen Pola Revitalisasi • Organisasi • Penanggung jawab Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengembangan perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan dengan bekerja sama dan didukung dengan intasnsi terkait adalah Jenderal Perkebunan • Pelaksana Pelaksana Program Revitalisasi Perkebunan yaitu: • Perusahaan Perusahaan yang dapat melaksanakan program Revitalisasi Perkebunan adalah perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan/atau Izin usaha Industri • Koperasi dan pekebun • Mitra Usaha Perusahaan perkebunan sebagai Mitra Usaha. Perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dengan tembusan di sampaikan kepada Dirjenbun.Permohonan ini dalam jangka waktu 12 hari akan mendapatkan keputusan, apakah permohonan disetujui atau tidak oleh Gubernur. Crack Dos2usb 1.57.
Program Revitalisasi Perkebunan merupakan salah satu upaya percepatan. Berdasarkan data statistik perkebunan Kementan, tahun 2010. Setelah enam tahun berjalan, kebijakan revitalisasi perkebunan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Contoh Rpp Pai Sd Kurikulum 2013 Paud. Program yang bertujuan membantu akses pendanaan petani ini.
Salinan keputusan akan disampaikan kepada Dierjenbun dan Bank Pelaksana. Penetapan Mitra Usaha oleh Dirjebun setelah mendapatkan persetujuan dari Bank Pelaksana. Persyaratan dalam Mitra Usaha: • Memiliki perizinan dan legalitas dibidang perkebunan • Berpengalaman dibidang usaha perkebunan • Harus memberikan jaminan avails • Memiliki perjanjian kerjasama dengan petani /kelompok tani / koperasi • Mengajukan proposal kemitraan dalam rangka pelaksanaan program revitalisasi perkebunan.
Garmin Topo Norway Premium. PENGERTIAN Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi dan subsidi bunga oleh pemerintah dengan melibatkan perusahaan di bidang perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil. LANDASAN HUKUM 1. Peraturan Menteri Pertanian No. 33 Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/PMK.06/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan. Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Menteri Keuangan/Dirjen Perbendaharaan dengan lima Bank Pelaksana (BRI, Bank Mandiri, BUKOPIN, BPD Sumatera Utara dan Bank Nagari Sumatera Barat) pada tanggal 20 Desember 2006.
T U J U A N 1. Meningkatkan kesempatan kerja melalaui pengembangan perkebunan. Meningkatkan daya saing melalui pengembangan industri hilir berbasis perkebunan. Meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikutsertakan masyarakat dan pengusaha lokal. Meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya pekebun. Menjadikan Indonesia sebagai produsen utama kelapa sawit, karet dan kakao.
PENDEKATAN PELAKSANAAN PROGRAM REVITALISASI 1. Pengembangan yang dilakukan adalah untuk perkebunan rakyat, melalui kemitraan baik pola PIR maupun kemitraan lainnya. Untuk wilayah yang tidak tersedia mitranya dimungkinkan pengembangan dilakukan langsung oleh petani pekebun. Untuk memberikan jaminan kepastian dan keberlanjutan usaha, pengembangan perkebunan yang melibatkan mitra usaha dilakukan pengelolan kebun dalam satu manajemen minimal satu siklus tanaman.
Setiap lokasi pengembangan diarahkan untuk terwujudnya hamparan yang kompak serta menenuhi skala ekonomi. Bunga kredit yang diberikan kepada petani pekebun sebesar 10% (dengan subsidi bunga), selisih bunga komersial dengan bunga yang dikenakan kepada pekebun dan menjadi beban pemerintah. Subsidi bunga diberikan sampai tanaman menghasilkan (maksimum 5 tahun untuk kelapa sawit dan kakao dan 7 tahun untuk karet).